Pesan Menag Yaqut kepada PPPK: Mengabdi dengan Penuh Integritas Tinggi
jpnn.com - SURABAYA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut perbedaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan pegawai negeri sipil atau PNS adalah tidak mendapatkan uang pensiun.
"Karenanya kerja PPPK adalah pengabdian yang diharapkan dilaksanakan dengan penuh integritas," katanya saat membuka Orientasi PPPK Kementerian Agama (Kemenag) di Surabaya, Rabu (13/9).
Pembukaan orientasi tersebut diikuti oleh puluhan ribu PPPK lainnya secara tatap layar dari Kantor Kemenag di daerahnya masing-masing se-Indonesia.
Bagi Kemenag, tahun ini merupakan yang pertama memiliki aparatur sipil negara (ASN) berstatus PPPK.
Terdata, jumlah PPPK di Kemenag yang menerima surat keputusan (SK) pengangkatan tahun ini semula sebanyak 29.012 orang dari total yang telah dinyatakan lulus sebanyak 129 ribu.
Kemudian, Menag Yaqut memperjuangkan agar yang telah dinyatakan lulus lainnya mendapatkan SK pengangkatan. Akhirnya, tahun ini mendapat tambahan kuota SK pengangkatan bagi sebanyak 10.300 orang lainnya.
"Kami akan perjuangkan lagi. Ini, kan, kemarin dapat 29 ribu, kemudian setelah diperjuangkan ada penambahan 10.300 lagi. Jadi, alhamdulillah, untuk tahun depan kami juga akan perjuangkan semaksimal mungkin. Karena, kan, teman-teman di PPPK ini juga butuh kepastian dari pengabdian mereka," ujarnya.
Gus Yaqut mengungkapkan PPPK yang telah menerima SK pengangkatan di Kemenag tidak semuanya berusia muda.
Menag Yaqut berharap PPPK selama menjalankan tugas mengabdi dengan penuh integritas tinggi.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024