Pesan Mendagri untuk Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

jpnn.com, KUPANG - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa tak boleh ada kampanye akbar di dalam tahapan pelaksanaan pilkada serentak baik itu di Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun di daerah lain.
"Pak Menteri menganjurkan agar pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh bakal calon saat ini sudah diatur oleh protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Karena itu, kampanye akbar ditiadakan," kata Karo Humas Pemprov NTT Marius A Jelamu saat dihubungi dari Kupang, Kamis (18/6).
Marius mengatakan bahwa Mendagri justru mengharapkan agar pelaksanaan kampanye dilakukan secara virtual, agar hal-hal yang berkaitan dengan protokol kesehatan tidak dilanggar.
"Pak Menteri Dalam Negeri justru menganjurkan agar pelaksanaan kampanye dilakukan secara virtual melalui sistem daring, sehingga lebih aman," ujar Marius.
Namun, kata Marius lagi, jika ada beberapa daerah yang jaringan telekomunikasinya buruk maka diizinkan kampanye terbuka, namun harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Apalagi, kata dia, pelaksanaan pilkada serentak di tengah pandemi COVID-19 ini sudah diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Menteri Dalam Negeri juga mengharapkan pelaksanaan pilkada di NTT khususnya bisa berjalan dengan lancar dan tentu saja dibutuhkan pengawasan bersama oleh Pemerintah Provinsi NTT.
Dalam kegiatan itu, Menkopolhukam Mahfud MD juga berharap, pilkada serentak di Provinsi NTT mampu melahirkan pemimpin yang baik.
Pelaksanaan pilkada serentak di tengah pandemi COVID-19 ini sudah diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Penuh Semangat, Mendagri Tito Ikuti Senam Pagi bersama Para Kepala Daerah di Magelang
- KPU Banten Akan Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp 130 Miliar