Pesan Mengharuskan Sekjen DPR Indra Iskandar kepada 79 PNS Baru, Simak Baik-baik
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 79 calon pegawai negeri sipil (CPNS) resmi meningkat statusnya menjadi PNS.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar melantik ke-79 PNS baru yang bekerja di lingkungan Sekretariat DPR di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3).
"Sumpah yang diucapkan harus bisa dipertanggungjawabkan, bukan hanya pada lembaga, tapi juga pada tuhan, bangsa, dan negara,” pesan Sekjen Indra Iskandar melalui keterangan yang diterima, Rabu (16/3).
Menurut Indra, kinerja anggota DPR akan sangat berpengaruh di era disrupsi Covid-19 dan kemajuan teknologi, sehingga sebagai supporting system, PNS Setjen DPR diharapkan bisa menjawab tantangan itu.
“Tentu satu supporting system ini harus terus kita tingkatkan kapasitasnya, agar semua kepentingan-kepentingan dewan bisa dilakukan dengan baik," kata Sekjen DPR itu.
Dia mengungkapkan tantangan ke depan sudah sangat berubah dan sangat berat.
"Semua harus kerja keras untuk memperkuat organisasi, terutama untuk mengejar target reformasi birokrasi,” ujarnya.
Perwakilan orang tua CPNS yang menjadi PNS, Yeti Rosmawati Sundapradja berpesan kepada mereka yang baru dilantik agar jangan cepat berpuas dan berbangga.
"Pelantikan ini adalah awal untuk kalian mengabdi pada negara. Jadilah abdi negara yang amanah, kalianlah penerus bangsa," kata Yeti dalam kesempatan itu. (mrk/jpnn)
Sekjen DPR Indra Iskandar menyampaikan pesan mengharukan saat melantik 79 CPNS yang kini menjadi PNS, simak baik-baik
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- SKD CPNS Kota Bengkulu, 391 Peserta Lulus & Lanjut ke Tahap SKB
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?