Pesan MenPAN-RB untuk PNS & PPPK soal Libur Nasional Plus Cuti Bersama 2023
Selasa, 11 Oktober 2022 – 22:56 WIB

MenPAN-RB Azwar Anas. Foto Humas KemenPAN-RB
Pelayanan langsung dan layanan dasar yang dimaksud adalah seperti rumah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.
"Para pejabat pembina kepegawaian (PPK), pimpinan unit instansi layanan publik, harus mengatur dengan baik soal libur dan cuti bersama ini. Jangan sampai terjadi kekosongan di instansi layanan publik," tegas Menteri Azwar Anas.
Adapun libur nasional 2023 adalah:
1. 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi
2. 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
3. 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
5. 7 April : Wafat Isa Al Masih
MenPAN-RB Azwar Anas memberikan pesan untuk PNS dan PPPK terkait banyaknya libur nasional dan cuti bersama 2023
BERITA TERKAIT
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun