Pesan Mensos Saifullah Yusuf: Bansos Tunai tak Boleh Digunakan untuk Judi Online
Selasa, 19 November 2024 – 12:50 WIB
Bantuan tersebut terdiri atas bantuan permakanan senilai Rp 879,77 juta, bantuan anak yatim dan piatu (Yapi) sebesar Rp 1,13 miliar dan asistensi rehabilitasi sosial (atensi) senilai Rp 206,90 juta.
Untuk bantuan yang disalurkan tersebut berupa kursi roda, alat pendengar, tongkat, sembako, dan lainnya. (antara/jpnn)
Mensos Saifullah Yusuf mengingatkan penerima bansos tunai tidak menggunakan bantuan untuk bermain judi online.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Dugaan Dana Judi Online di Pilkada Jakarta, Formasi Melapor ke Bawaslu
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?