Pesan Menteri Tjahjo Kepada ASN
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap produktif dalam bekerja di era tatanan baru atau normal baru.
"(ASN) harus tetap produktif, jadi tidak ada libur. Kerja di kantor, kerja di rumah sama saja, diawasi masing-masing kepala," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (10/6).
Dia mengatakan, ASN harus tetap produktif dan inovatif meski saat ini cara kerja para abdi negara itu menyesuaikan dengan sistem dan tata kelola pemerintahan yang baru.
Tjahjo meminta para ASN untuk tetap mengedepankan pelayanan yang baik dan cepat terhadap masyarakat, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah.
"Semua harus tetap produktif dan inovatif membangun itu dengan baik, mempercepat melayani masyarakat, tetapi juga harus disiplin untuk melakukan protokol kesehatan," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Aturan mengenai cara kerja ASN di era normal baru telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Tatanan Normal Baru.
SE tersebut di antaranya mengatur fleksibilitas sistem kerja para ASN, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/ WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/ WFH).
"Arahan Bapak Presiden, ASN yang bekerja di rumah maupun di kantor kedinasan itu dia harus produktif, dia harus melayani masyarakat tapi juga mengikuti protokol kesehatan, menggunakan masker, prinsip masuk ke ruangan cuci tangan, pakai hand sanitizer, jaga jarak, kemudian yang muda sampai tua tolong jujur punya tidak dia riwayat kesehatan, kalau memang dia punya penyakit kronis, lebih baik di rumah," kata Tjahjo. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Aturan mengenai cara kerja ASN di era normal baru telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 58 Tahun 2020.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat