Pesan Moeldoko untuk Percepatan Kebijakan Satu Peta
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menilai ego sektoral masih menjadi salah satu tantangan utama dalam percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy.
Oleh karena itu, dia meminta Kementerian/Lembaga bekerja sama untuk berkolaborasi dalam menyelesaikan tumpang tindih lahan di lapangan karena penting bagi kawasan hutan dan di luar hutan.
"Saya mohon dengan sangat antara kementerian dengan lembaga, antara pusat dan daerah untuk menanggalkan egonya masing-masing," kata Moeldoko, dalam keteerangannya, Jumat (12/7).
Kebijakan Satu Peta merupakan sebuah arahan strategis untuk mewujudkan satu peta nasional yang akurat, terintegrasi, dan menjadi dasar bagi pengambilan keputusan yang tepat dan akuntabel dalam mempercepat pembangunan nasional.
Kebijakan ini diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2016 melalui Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.
Moeldoko mengatakan Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Satuan Tugas Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK, mengawal ketat Kebijakan Satu Peta melalui monitoring dan evaluasi rencana aksi.
Dia pun mengapresiasi Kemenko Perekonomian yang telah menindaklanjuti rencana aksi tersebut dengan pelaksanaan teknis di lapangan melalui proyek-proyek percontohan di beberapa daerah, seperti Kotawaringin Baru dan Pasuruan.
Hasilnya, kata Moeldoko, selama 2019 hingga 2024 terjadi penurunan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang (tumpang tindih) secara siginifikan, yakni dari 77,38 juta hektare atau 40,6% dari luas daratan nasional menjadi 57,41 juta hektare atau 30,1% dari luas daratan nasional.
Moeldoko meminta Kementerian/Lembaha menanggalkan ego untuk percepatan Kebijakan Satu Peta.
- Menko Airlangga Sebut Data Kebijakan Satu Peta Harus Aman, Tak Bisa Diretas
- Kementerian Baru dan Masa Depan Kebudayaan
- Perkuat Sistem Interoperabilitas, Kemnaker Gelar Sosialisasi TKA Online & Molina
- Jokowi Teken Pengesahan UU Kementerian Negara, Ini Perubahannya
- 16 Penghargaan Dibagikan dalam Kementerian dan Lembaga Awards 2024
- Jokowi Resmikan 24 Ruas Jalan dan Jembatan di Aceh, Begini Harapannya