Pesan MUI buat Ojek Online dan Sopir Angkot Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Langkah Polres Metro Tangerang Kota memediasi driver ojek online dan sopir angkutan kota (angkot), mendapat apresiasi dari Ketua MUI Kota Tangerang KH Edi Junaedi.
Kedua pihak, driver ojek online dan sopir angkot akhirnya menempuh jalan damai. Mereka sepakat tidak mengulangi perbuatan serupa.
"Langkah Polres Metro Tangerang Kota untuk mendamaikan masalah tersebut sudah tepat. Jadi patut diapresiasi,” ujar Edi saat dihubungi Minggu (12/3).
Menurut Edi, kedua belah pihak harus saling menyadari. “Kalau hanya mementingkan urusan pribadi tidak akan ada ujungnya. Harus dicari kemaslahatannya bagaimana,” ucapnya.
Oleh sebab itu, ojek online dan sopir angkot harus sama-sama memikirkan kebutuhan masyarakat. “Serahkan sepenuhnya pada konsumen. Jadi biarkan mereka yang menentukan transportasi apa yang dikehendaki,” kata Edi.
Pihaknya mengimbau agar para driver ojek online dan sopir angkot memiliki kebersamaan dalam mencari nafkah. “Percayalah pada Sang Pencipta. Saya melihat, belum ada penelitian apakah dengan adanya ojek online pendapatan angkot berkurang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan mediasi antara driver ojek online dan sopir angkot di Tangerang pada Rabu (8/3) malam.
Kepolres Metro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan menjelaskan, kedua belah pihak sudah menyesali tindakan tersebut dan bersepakat untuk tidak mengulanginya lagi. "Semoga tidak ada lagi sweeping dari kedua pihak,” tandasnya. (adk/jpnn)
Langkah Polres Metro Tangerang Kota memediasi driver ojek online dan sopir angkutan kota (angkot), mendapat apresiasi dari Ketua MUI Kota Tangerang
Redaktur & Reporter : Adek
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu