Pesan Pak Tjahjo untuk Honorer K2 yang Lulus PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo meminta honorer K2 yang lulus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap I 2019 untuk bersabar. Jangan sampai terpedaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya.
"Sabar, tunggu prosesnya berjalan. Kalau sudah ada kebijakan akan kami informasikan," kata Menteri Tjahjo kepada JPNN.com, Minggu (12/1).
Politikus PDIP ini mengaku heran mendengar informasi beragam seputar PPPK. Seperti sudah ditekennya Perpres PPPK, anggaran gaji PPPK sudah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dan, yang marak beredar soal akan diserahkannya SK PPPK paling lambat akhir Maret 2020.
Yang membuat Menteri Tjahjo prihatin, informasi tersebut justru disampaikan oleh pejabat-pejabat daerah.
"Mereka belum paham masalah, tidak dicek kok bikin pernyataan. Ini akan membuat PPPK berharap banyak. Kalau tidak terbukti, pusat lagi yang disalahkan," ujarnya.
Menteri Tjahjo berjanji akan mengecek kebenaran informasi tersebut terutama soal Perpres PPPK. "Saya kok belum tahu ya kalau Perpres PPPK sudah diteken presiden. Nanti akan saya cek kebenarannya," tandasnya.
Untuk diketahui, ada 50 ribuan honorer K2 yang lulus PPPK tahap 1. Hingga saat ini status mereka belum jelas karena terganjal regulasi.
Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saefudin juga mengaku informasi tersebut sudah ramai di daerah.
MenPAN RB Tjahjo Kumolo menanggapi beragam informasi seputar masalah honorer K2 yang sudah lulus PPPK tahap I 2019.
- Honorer R2/R3 Tuntut Percepatan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh PPPK Wajib Tahu, BKN Memberikan Peringatan Tegas, Begini Isi Penjelasannya
- Kabar Gembira, Bulan Depan PPPK 2024 Menerima Gaji Perdana
- Calon PPPK Penasaran, BKN Sebut Jumlah Pertek NIP Terbit Selama Libur Lebaran
- PNS dan PPPK Tak Wajib Masuk Kantor pada 8 April, Begini Penjelasan MenPAN-RB Rini
- SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu