Pesan Pakar HTN agar Peluang Menang Prabowo – Sandi Tidak Melayang
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum paslon 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno punya waktu tiga pekan menyiapkan bukti gugatan sengketa Pilpres yang memadai.
Sebagaimana dilampirkan dalam berkas perkara, yang disebut ada 51 bukti. Peluang menang bisa melayang bila tak ada bukti yang sesuai.
Hal tersebut disampaikan oleh Guru besar hukum tata negara Universitas Bengkulu Prof Juanda usai diskusi terkait sengketa hasil pilpres di Jakarta pusat, Sabtu (25/5).
Setelah memasukkan gugatan sengketa, yang penting untuk dipersiapkan adalah bukti-bukti materiil. Mulai praktik kecurangannya, lokasinya, waktunya, saksinya, dan bukti lainnya.
BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Ketua KPPS yang Merusak Surat Suara
Juanda menuturkan, pada prinsipnya bukti yang diajukan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. ’’Jadi tidak hanya menjelaskan pandangan, pendapat, atau analisis,’’ terangnya.
Bukti yang diajukan harus dapat membuat hakim percaya bahwa memang ada kecurangan yang telah terjadi dalam proses pemilu.
Kemudian, yang tidak kalah penting adalah saksi. Juanda menuturkan, dalam sebuah persidangan, saksi adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung kejadian-kejadian yang didalilkan. ’’Bila saksi mendengar dari pihak lain, maka dia lemah, tidak bisa dijadikan saksi,’’ lanjutnya.
Peluang Prabowo – Sandi untuk menang dalam persidangan sengketa Pilpres di MK bisa melayang bila tak ada bukti yang sesuai.
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK