Pesan Pakar HTN agar Peluang Menang Prabowo – Sandi Tidak Melayang
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum paslon 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno punya waktu tiga pekan menyiapkan bukti gugatan sengketa Pilpres yang memadai.
Sebagaimana dilampirkan dalam berkas perkara, yang disebut ada 51 bukti. Peluang menang bisa melayang bila tak ada bukti yang sesuai.
Hal tersebut disampaikan oleh Guru besar hukum tata negara Universitas Bengkulu Prof Juanda usai diskusi terkait sengketa hasil pilpres di Jakarta pusat, Sabtu (25/5).
Setelah memasukkan gugatan sengketa, yang penting untuk dipersiapkan adalah bukti-bukti materiil. Mulai praktik kecurangannya, lokasinya, waktunya, saksinya, dan bukti lainnya.
BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Ketua KPPS yang Merusak Surat Suara
Juanda menuturkan, pada prinsipnya bukti yang diajukan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. ’’Jadi tidak hanya menjelaskan pandangan, pendapat, atau analisis,’’ terangnya.
Bukti yang diajukan harus dapat membuat hakim percaya bahwa memang ada kecurangan yang telah terjadi dalam proses pemilu.
Kemudian, yang tidak kalah penting adalah saksi. Juanda menuturkan, dalam sebuah persidangan, saksi adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung kejadian-kejadian yang didalilkan. ’’Bila saksi mendengar dari pihak lain, maka dia lemah, tidak bisa dijadikan saksi,’’ lanjutnya.
Peluang Prabowo – Sandi untuk menang dalam persidangan sengketa Pilpres di MK bisa melayang bila tak ada bukti yang sesuai.
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi