Pesan Pakar HTN agar Peluang Menang Prabowo – Sandi Tidak Melayang
Dalam hal saksi, Juanda juga mengingatkan para hakim untuk benar-benar jeli dan teliti. Karena bukan tidak mungkin ada pihak di dalam persidangan yang mengajukan saksi palsu.
Dalam arti, merekayasa sesuatu dan menggunakan seseorang untuk bersaksi. Saksi palsu, tuturnya, bukan sesuatu yang baru dalam sebuah persidangan.
Setelah membuktikan kecurangan, pemohon sengketa juga harus membuktikan bahwa suaranya seharusnya bertambah. Dalam hal sengketa pilpres kali ini, pembuktiannya secara matematis harus mencapai 50 persen plus 1.
BACA JUGA: Singkatnya, Prabowo - Sandi Pengin Jokowi Didiskualifikasi
Atau minimal senilai 8.478.562 suara. ’’Kalau tidak, maka saya kira ini tidak mungkin beralih siapa pemenangnya,’’ tambah Juanda. (byu)
Peluang Prabowo – Sandi untuk menang dalam persidangan sengketa Pilpres di MK bisa melayang bila tak ada bukti yang sesuai.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN