Pesan Penting dari ICW untuk Menko Polhukam Mahfud MD

Pesan Penting dari ICW untuk Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD untuk menyelamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andai tidak dilakukan dalam 100 hari sejak dilantik, ICW meminta Mahfud mundur dari Menko Polhukam.

"Seharusnya Prof Mahfud mengundurkan diri jika tidak bisa menyelamatkan KPK dalam waktu 100 hari," kata peneliti ICW Kurnia Rhamadana dalam diskusi terkait nasib KPK di kantornya, di kawasan Kalibata, Jakarta, Senin (28/10).

Kurnia menuturkan, selama ini Mahfud dikenal sosok yang vokal memberantas korupsi. Satu di antaranya, Mahfud pernah berbicara tentang pembatalan UU KPK hasil revisi yang menuai keberatan publik.

Mahfud, kata Kurnia, pernah menyebutkan beberapa opsi untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. Hal itu diungkapkan Mahfud di dalam sebuah acara televisi.

"Kalau saya boleh highlight lagi, ada tiga poin yang disampaikan Prof Mahfud, judicial review, legislatif review atau Perppu," ujar dia.

Mahfud, lanjut dia, pernah juga mengatakan bahwa opsi judicial review di MK tidak mungkin bisa membatalkan UU KPK hasil revisi. Begitu pun dengan legislatif review karena dikembalikan ke DPR, sementara seluruh fraksi di DPR setuju terhadap revisi UU KPK.

"Nah, Prof Mahfud mengeluarkan opsi yang paling memungkinkan adalah mengeluarkan Perppu," terang dia.

Selain itu, lanjut Kurnia, Mahfud menjadi salah satu tokoh yang turut diundang ke istana oleh Presiden Jokowi untuk membicarakan situasi terkini salah satunya tentang penyelamatan KPK.

"Saya rasa 100 hari waktu yang tepat untuk diberikan publik kepada Mahfud MD karena selama ini Mahfud MD dikenal sebagai figur yang pro terharap pemberantasan korupsi," pungkas dia.(mg10/jpnn)

ICW meminta Mahfud MD mundur dari Menko Polhukam andai tidak menyelamatkan KPK dalam 100 hari pertama sejak dilantik.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News