Pesan Penting dari Kombes Yusri untuk Warga yang Ingin Mendaftar jadi Anggota Satpol PP
Kamis, 29 Juli 2021 – 17:47 WIB

Satuan polisi pamong praja (Satpol PP). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Ada sekitar lima orang yang sudah ditransfer baik yang sudah lengkap maupun melalui DP," ujar Yusri.
Saat beraksi, YF mengaku sedang merekrut karyawan hanya dengan uang Rp25 juta sudah bisa menjadi anggota Satpol PP.
Korban juga diiming-imingi langsung kerja, diberikan seragam lengkap, skep pengangkatan, dan kontrak kerja.
"Nanti akan dengan iming-iming mirip seperti dengan anggota Satpol PP nanti akan terima gaji juga," tutur Yusri.
Hasil pemeriksaan, pelaku sudah melancarkan aksi penipuan itu sejak Juli 2021 lalu.
Atas perbuatannya, YF dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sembilan orang menjadi korban penipuan dari calo yang mengaku bisa merekrut anggota Satpol PP.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap
- Korban Penipuan Online Ditolak Polres Pemalang, Lapor ke Damkar Hingga Berujung Viral