Pesan Penting Ketum Forum Honorer K2 untuk Forbides

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Forum Honorer Kategor Dua Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengajak Ikatan Bidan PTT Indonesia maupun Forum Bidan (Forbides) PTT (Pusat) Indonesia bersama-sama berjuang mengegolkan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasalnya, hanya revisi UU ASN-lah yang bisa mengatur pengangkatan honorer K2 atau bidan PTT di atas 35 tahun.
"Kalau visi misinya sama, apa salahnya kalau berjuang bersama. Ini demi mengawal revisi UU ASN," ujar Titi kepada JPNN, Senin (5/9).
Dia menyebutkan, FHK2I dan Ikatan Bidan PTT Indonesia sudah bertemu langsung dengan Rieke Dyah Pitaloka, anggota Komisi IX DPR RI serta Wakil Ketua Baleg DPR RI Arif Wibowo.
Karena visi misinya sama, kedua legislator, menurut Titi menyarankan untuk bersatu. Lantaran dalam revisi UU ASN tidak hanya mengkhususkan bidan PTT atau honorer K2.
"Jadi ini sifatnya global, cuma tetap ada persyaratan khususnya. Seperti honorer K2 harus yang mengabdi di bawah tahun 2005 sampai sekarang, harus ada SPTJM, dan lainnya. Sedangkan bidan PTT harus ada bukti SK Menkes, dan lainnya," paparnya.
Titi juga tidak mempersoalkan bila pemerintah memasukkan profesi lain dalam revisi UU ASN. Asalkan honorer K2 tetap jadi prioritas, sebab keluarnya PP 56 Tahun 2012 karena untuk mengangkat tenaga honorer K2. PP ini juga dipakai untuk mengangkat guru bantu DKI Jakarta. (esy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Forum Honorer Kategor Dua Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengajak Ikatan Bidan PTT Indonesia maupun Forum Bidan (Forbides)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun