Pesan Penting LaNyalla di Depan Raja dan Sultan se-Nusantara, Mohon Disimak
jpnn.com, SUMEDANG - Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti membuka Festival Kerajaan Adat Nusantara (FKAN) pertama di Keraton Sumedang Larang, Rabu (29/9).
Pada kesempatan itu, LaNyalla mengingatkan pemerintah agar memberikan dukungan nyata untuk kemajuan budaya nasional sesuai amanat UUD 1945.
“Amanat konstitusi itu mengikat semua elemen bangsa. Artinya pemerintah, baik daerah maupun pusat, dan seluruh aparatur negara harus memberikan dukungan nyata kepada pemajuan kebudayaan nasional," kata LaNyalla di depan raja dan sultan se-nusantara.
Senator asal Jawa Timur itu menyampaikan dukungan negara harus tercermin kepada keberadaan kerajaan dan kesultanan nusantara sebagai penjaga marwah kebudayaan daerah serta kearifan lokal nusantara.
“Sudah sepantasnya Festival Adat Kerajaan Nusantara ke-1 ini kita dukung dan menjadi agenda rutin,” imbuh pria yang telah mendapat banyak gelar dari beberapa kerajaan itu.
LaNyalla menegaskan sumbangsih kerajaan nusantara terhadap lahirnya Indonesia tidak bisa dihapus dalam sejarah.
“Di sini saya ingin katakan Indonesia menjadi negara besar karena lahir dari sebuah peradaban yang besar dan unggul, yaitu peradaban kerajaan dan kesultanan nusantara yang mewariskan banyak tradisi, nilai-nilai luhur dan adiluhung kepada bangsa ini,” tuturnya.
Sumbangsih lainnya adalah dukungan moril dan materiil dari raja dan sultan nusantara kepada lahirnya republik ini.
Festival Kerajaan Adat Nusantara pertama di Keraton Sumedang Larang resmi dibuka, LaNyala menyampaikan pesan penting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- Sultan dan Beberapa Senator Rusia Membahas Kerja Sama Pertahanan dan Pangan
- Pameran AKI 2024 jadi Ajang Mengenalkan Seni Budaya Nusantara
- Terima Kunjungan Utusan Partai Nahdhoh Tunisia, Sultan: Lembaga Parlemen Adalah Roh Demokrasi
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024