Pesan Penting MenPAN-RB kepada ASN di Masa New Normal
jpnn.com, JAKARTA - Menghadapi tatanan normal baru, ada permintaan khusus Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kepada seluruh Aparatur Negara (ASN). ASN diminta jadi pelopor dalam penerapan new normal di Indonesia.
"ASN harus tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, namun tetap optimal produktif dalam memberikan pelayanan," kata Menteri Tjahjo, Rabu (17/6)
Dia menjelaskan, aktivitas para ASN dalam tatanan normal baru harus mengikuti kebijakan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
ASN harus mengikuti arahan Presiden Jokowi dan Gugus Tugas dalam beraktivitas di era new normal sehingga dapat dicontoh masyarakat.
Meskipun di tengah pandemi Covid6 ini terdapat pembatasan aktivitas, tetapi ASN dituntut tetap produktif utamanya dalam memberikan pelayanan. Jam layanan dan kualitas layanan instansi pemerintah diyakini bisa memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
Kinerja birokrasi juga harus tetap terjaga untuk memastikan program-program pemerintah bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.
"Menghadapi new normal ini, yang diperlukan birokrasi adalah fleksibilitas sehingga ada proses bisnis yang fleksibel. Dalam situasi ini, penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi keharusan karena sebagian besar pekerjaan dilakukan secara daring (dalam jaringan)," tuturnya.
Terdapat beberapa langkah pemerintah agar ASN dapat bekerja secara produktif di era new normal ini.
Menghadapi tatanan normal baru, ada permintaan khusus Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kepada seluruh ASN.
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas