Pesan Penting MenPAN-RB kepada ASN di Masa New Normal
jpnn.com, JAKARTA - Menghadapi tatanan normal baru, ada permintaan khusus Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kepada seluruh Aparatur Negara (ASN). ASN diminta jadi pelopor dalam penerapan new normal di Indonesia.
"ASN harus tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, namun tetap optimal produktif dalam memberikan pelayanan," kata Menteri Tjahjo, Rabu (17/6)
Dia menjelaskan, aktivitas para ASN dalam tatanan normal baru harus mengikuti kebijakan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
ASN harus mengikuti arahan Presiden Jokowi dan Gugus Tugas dalam beraktivitas di era new normal sehingga dapat dicontoh masyarakat.
Meskipun di tengah pandemi Covid6 ini terdapat pembatasan aktivitas, tetapi ASN dituntut tetap produktif utamanya dalam memberikan pelayanan. Jam layanan dan kualitas layanan instansi pemerintah diyakini bisa memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
Kinerja birokrasi juga harus tetap terjaga untuk memastikan program-program pemerintah bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.
"Menghadapi new normal ini, yang diperlukan birokrasi adalah fleksibilitas sehingga ada proses bisnis yang fleksibel. Dalam situasi ini, penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi keharusan karena sebagian besar pekerjaan dilakukan secara daring (dalam jaringan)," tuturnya.
Terdapat beberapa langkah pemerintah agar ASN dapat bekerja secara produktif di era new normal ini.
Menghadapi tatanan normal baru, ada permintaan khusus Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kepada seluruh ASN.
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- ASN Kota Bogor Diingatkan Jaga Netralitas Menjelang Pilkada
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral