Pesan Penting Pak Andree untuk Pelamar PPPK 2024, Jangan Dianggap Sepele

jpnn.com - PADANG – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 resmi dibuka mulai 1 Oktober.
Berdasar surat BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, jadwal pendaftaran PPPK 2024 dilakukan dalam dua gelombang.
Pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama dibuka 1-20 Oktober 2024, diperuntukkan bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks honorer K2, dan tenaga non-ASN atau honorer yang masuk database BKN.
Gelombang kedua pendaftarannya dimulai 17 November sampai dengan 31 Desember 2024, diperuntukkan bagi honorer non-database BKN, yakni tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Sumatera Barat, Andree Algamar mengingatkan peserta seleksi PPPK 2024 jangan sampai tertipu iming-iming oknum yang mengaku bisa membantu kelulusan.
"Jangan tergiur dengan iming-iming siapapun agar lulus. Tidak ada celah bagi oknum yang menjanjikan kelulusan," katanya di Padang, Rabu (2/9).
Dia memastikan, proses seleksi PPPK berlangsung secara transparan dan berbasis kompetensi sehingga tidak ada pihak manapun yang bisa memberikan jaminan kelulusan di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
"Persiapkan diri dengan matang, tetap teliti dalam mengisi setiap dokumen yang dipersyaratkan dengan memperhatikan persyaratan umum maupun khusus. Jangan berharap pada pihak lain," katanya.
Pendaftaran PPPK 2024 sudah dibuka, gelombang pertama mulai 1 Oktober, honorer non-database BKN menyusul.
- Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Merekrut Tenaga Kerja Baru
- Honorer Non-Database BKN Mendapat Tawaran Kerja di Luar Negeri, Silakan Pilih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK Sebentar Lagi, Tunjangan Langsung ke Rekening
- PPPK 2024 Merasa Tak Cocok dengan Lokasi Penempatan, Hanya Ini yang Bisa Dilakukan
- Pekan Depan Ribuan Honorer Resmi jadi ASN PPPK
- 5 Berita Terpopuler: BKN Menjawab, Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Diserahkan