Pesan PSK di Jogja Bisa Lewat Facebook, Tapi...
Selasa, 30 Agustus 2016 – 05:25 WIB
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sebuah dompet, sebelas kondom, dua handpohe dan uang tunai Rp 285 ribu.
Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 296 KUHP tentang perdagangan orang serta Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-udang informasi dan transaksi elektronik (ITE). “Ancamannya paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” jelasnya.(bhn/ong/jpg/ara/jpnn)
SLEMAN – Jajaran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar bisnis prostiusi melalui sistem online yang beroperasi di Kota Budaya itu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat