Pesan PSK di Jogja Bisa Lewat Facebook, Tapi...
Selasa, 30 Agustus 2016 – 05:25 WIB

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Antonius Pujianto saat menunjukkan serenteng kondom dan sebuah handphone hasil pengungkapan kasus prostitusi online. Foto: Radar Jogja/JPG
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sebuah dompet, sebelas kondom, dua handpohe dan uang tunai Rp 285 ribu.
Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 296 KUHP tentang perdagangan orang serta Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-udang informasi dan transaksi elektronik (ITE). “Ancamannya paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” jelasnya.(bhn/ong/jpg/ara/jpnn)
SLEMAN – Jajaran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar bisnis prostiusi melalui sistem online yang beroperasi di Kota Budaya itu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Arus Mudik Jalintim di Banyuasin Lancar, AKBP Ruri Sebut Berkat Penerapan SKB Ini
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- Lebaran, Jalur Nagreg Ramai Kendaraan Menuju Tempat Wisata di Pangandaran
- Peringatan Dini BMKG, Waspada Gelombang Tinggi di Kepri
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025