Pesan Ruhut Sitompul Kepada Habib Rizieq yang Baru Bebas: Jangan Aneh-Aneh Lagi

Pesan Ruhut Sitompul Kepada Habib Rizieq yang Baru Bebas: Jangan Aneh-Aneh Lagi
Politikus PDIP Ruhut Sitompul. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Rizieq ditahan pada 12 Desember 2020, selanjutnya menjalani masa hukuman di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri

Habib Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (cr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul angkat bicara soal eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang bebas bersyarat hari ini Rabu (20/7), simak selengkapnya.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News