Pesan Sekda Muba, PPPK Dilarang Mengajukan Mutasi hingga 5 Tahun

Pesan Sekda Muba, PPPK Dilarang Mengajukan Mutasi hingga 5 Tahun
Sekda Muba, Apriyadi. ANTARA/Yudi Abdullah.

jpnn.com - PALEMBANG - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, melarang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang baru dilantik beberapa tahun terakhir mengajukan surat pindah atau mutasi ke daerah lain, baik itu di dalam maupun luar Sumsel.

Sekretaris Daerah Muba Apriyadi Mahmud mengatakan bahwa secara aturan pegawai tidak boleh mengajukan mutasi selama lima tahun sejak dilantik atau diangkat menjadi PPPK.

Menurut dia, aturan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia pun mengajak seluruh pegawai yang baru beberapa tahun diangkat sebagai PPPK untuk mematuhi aturan tersebut.

"Saya ingatkan 2.340 pegawai yang diangkat menjadi PPPK di lingkungan Pemkab Muba pada 2021-2023 dilarang mengajukan mutasi hingga lima tahun," kata Apriyadi Mahmud di Sekayu, Jumat (12/7).

Selain memberikan aturan terkait larangan mutasi, Apriyadi juga mengimbau pegawai PPPK di lingkungan Pemkab Muba agar paham informasi dan teknologi, atau tidak gagap teknologi (gaptek).

Hingga Juli 2024 ini, hampir 80 persen pelayanan administrasi, kepegawaian, serta pelayanan publik di lingkungan Pemkab Muba sudah digitalisasi menggunakan perangkat IT.

"Jadi, kalau teman-teman PPPK tidak mengikuti perkembangan IT, nanti akan susah sendiri dalam mengaplikasikan pekerjaan sehari-hari," kata Apriyadi.

Sementara, sebelumnya salah seorang guru di SD Negeri Muara Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Muba Asep Kurnia mengaku sangat senang dirinya bisa diangkat menjadi pegawai PPPK tahun lalu, dan mendapat kesempatan mengikuti orientasi gabungan serta pengarahan dari Sekda Apriyadi pada Juli 2024 ini.

PPPK di lingkungan Pemkab Muba, Sumsel, dilarang mengajukan mutasi hingga lima tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News