Pesan Selusin Gelar PhD juga Bisa
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti Kemenristekdikti Supriadi Rustad menuturkan, pemerintah tidak mengakui keberadaan ijazah palsu maupun ijazah asli tapi palsu (aspal).
Khusus kasus penjualan ijazah di University of Berkley cabang Jakarat, dia mengatakan sudah jelas-jelas tindakan ilegal. Hingga akhirnya Kemenristekdikti melaporkan lembaga kursus itu ke Bareskrim Mabes Polri.
Dia belum bisa memperkirakan penjatuhan sanksi kepada lembaga maupun orang-orang yang mengantongi ijazah palsu itu. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan. Termasuk kepada internal pengelola University of Berkley. Dia meminta masyarakat menunggu laporan resmi dari kepolisian.
"Khusus untuk Berkley Jakarta ini, kamu mau pesan selusin gelar PhD juga bisa," tandasnya lantas tertawa.
Pengguna atau pemegang ijazah palsu maupun aspal harus waspada. Sebab dalam UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) ada sanksi tegas bagi penerbit maupun pengguna ijazah palsu. Kedua pihak ini bisa dijatuhi pidana kurungan hingga 10 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.
Perlu ditunggu tindak lanjut penanganan dari polisi, apakah akan menjerat pihak-pihak yang terkait dengan UU Dikti itu. Supriadi menegaskan Ditjen Dikti tidak bisa menjatuhi sanksi pidana. Mereka hanya bisa mencabut ijin kampus penerbit ijazah palsu atau mencabut gelar akademik karena menggunakan ijazah bodong. (wan)
JAKARTA - Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti Kemenristekdikti Supriadi Rustad menuturkan, pemerintah tidak mengakui keberadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas
- Adaro Donasikan Paket Seragam Sekolah Senilai Rp 2,4 Miliar untuk Anak Kurang Mampu