Pesan Sri Mulyani Pada Wajib Pajak, Jangan Lakukan Ini...
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada seluruh masyarakat baik Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) maupun Badan untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan tahun pajak 2020.
“Bagi anda terutama pembayar pajak individu jangan lupa untuk melakukan sebelum 31 Maret 2021. Untuk pajak korporasi anda masih sampai dengan April,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (8/3).
Sri Mulyani meminta WP OP dan Badan segera melaporkan SPT dalam minggu-minggu ini. Jangan melakukan pelaporan menjelang akhir tenggat waktu, agar terhindar dari potensi terjadinya error.
"Jika semua melakukan pada akhir menjelang batas pelaporan," ujar dia.
Dia menyebutkan, pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2020 untuk WP OP akan berakhir pada 31 Maret 2021, sedangkan untuk WP Badan berakhir pada 30 April 2021.
Sementara itu, lanjut dia, para WP dapat melaporkan SPT melalui online yaitu e-Filling, sehingga tidak perlu datang secara langsung ke kantor pajak.
“Dalam hal ini tidak perlu datang ke kantor pajak dan bisa melakukannya secara elektronik,” ujar Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menaparkan, pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat.
Menkeu Sri Mulyani mengajak wajib pajak untuk segera lapor SPT Tahunan. Simak selengkapnya.
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar