Pesan Sri Mulyani Pada Wajib Pajak, Jangan Lakukan Ini...

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada seluruh masyarakat baik Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) maupun Badan untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan tahun pajak 2020.
“Bagi anda terutama pembayar pajak individu jangan lupa untuk melakukan sebelum 31 Maret 2021. Untuk pajak korporasi anda masih sampai dengan April,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (8/3).
Sri Mulyani meminta WP OP dan Badan segera melaporkan SPT dalam minggu-minggu ini. Jangan melakukan pelaporan menjelang akhir tenggat waktu, agar terhindar dari potensi terjadinya error.
"Jika semua melakukan pada akhir menjelang batas pelaporan," ujar dia.
Dia menyebutkan, pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2020 untuk WP OP akan berakhir pada 31 Maret 2021, sedangkan untuk WP Badan berakhir pada 30 April 2021.
Sementara itu, lanjut dia, para WP dapat melaporkan SPT melalui online yaitu e-Filling, sehingga tidak perlu datang secara langsung ke kantor pajak.
“Dalam hal ini tidak perlu datang ke kantor pajak dan bisa melakukannya secara elektronik,” ujar Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menaparkan, pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat.
Menkeu Sri Mulyani mengajak wajib pajak untuk segera lapor SPT Tahunan. Simak selengkapnya.
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar