Pesan Tegas Hendrik Mambor kepada PPPK: Jaga Etika Birokrasi
jpnn.com - WASIOR -Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, telah mengangkat 255 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi 2023 yang terdiri dari 81 tenaga kesehatan dan 174 guru.
Penyerahan SK pengangkatan PPPK itu dilakukan di Aula Sasana Karya Kantor Bupati Teluk Wondama pada Jumat (14/6).
Bupati Teluk Wondama Hendrik Mambor meminta PPPK yang telah diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Teluk Wondama untuk menjaga integritas.
"Pegawai PPPK harus terus meningkatkan kompetensi dan kualitas diri dengan tetap menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai ASN," kata Mambor di Wasior, Sabtu (15/6).
Dia berharap seluruh PPPK yang sudah diangkat agar bisa menghindari segala bentuk tindakan yang dapat merusak citra Pemkab Teluk Wondama serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Seluruh ASN baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun PPPK harus bisa menjaga etika birokrasi dan terus berinovasi dalam setiap menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Mambor juga menyoroti banyak ASN di lingkungan Pemkab Teluk Wondama yang justru masih kerap melontarkan protes terhadap kebijakan pemerintah melalui media sosial.
"Kalau ada masalah sampaikan baik-baik ke pimpinan, apakah itu kepala sekolah, kepala puskesmas, hingga kepala dinas. Nanti kepala dinas sampaikan ke bupati. Seorang ASN pimpinannya bukan Facebook, jangan tulis di Facebook. Itu namanya ASN tidak beretika birokrasi," katanya.
Bupati Teluk Wondama Hendrik Mambor meminta PPPK harus bisa menjaga etika birokrasi.
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya