Pesan Tegas Irjen Rudy Sufahriadi Buat Bandar Narkoba, Silakan Lihat

Menurutnya, kasus tersebut telah memasuki tahap akhir dan menunggu pihak kejaksaan menyatakan lengkap berkas perkara tersebut, selanjutnya menyerahkan tersangka dan barang bukti.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah D (39) warga Siboang, Kecamatan Sojol; R (43) warga Desa Pesik, Kecamatan Sojol Utara; S (40) warga Kabupaten Tolitoli; A (35) warga Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur; dan H (36) asal Batu 13 Apas, Negeri Sabah Malaysia.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit kapal, lima unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan dan tiga butir amunisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka di jerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Irjen Rudy Sufahriadi mengatakan pihaknya bisa menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba, terutama para bandar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Sedang Apa Fachri Albar Saat Diamankan?
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Fachri Albar Hanya Menundukkan Kepala
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya