Pesan Untuk Habib Bahar yang Jadi Tersangka Berita Bohong, Ruhut Sitompul: Jangan Sok Jago
Rabu, 05 Januari 2022 – 15:00 WIB
Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.(cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul menilai keputusan Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith, sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, sudah benar, simak selengkapnya.
Redaktur : Yessy
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Real Count KPU: Lihat Suara Ruhut Sitompul, Romo Syafii hingga Sri Mulyani di Sumut
- Beri Dukungan, Habib Bahar Ultimatum Anies-Muhaimin: Jangan Berkhianat!
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Guru PPPK Mulai Bikin Rekening Gaji, tetapi Ada yang Bikin Pilu, Diduga Terlibat Korupsi
- Kondisi Terkini Habib Bahar setelah Ditembak Hingga Berdarah-darah
- 6 Fakta Habib Bahar Ditembak, Kliyengan Bisa ke RS Sendirian, Detik-detik Penembakan
- Detik-Detik Habib Bahar Ditembak OTK, Mobil Hitam Membuntuti, Darah Bercucuran