Pesan Wakil Ketua KPK Saat Rakor dengan Penegak Hukum di Sulut

Pesan Wakil Ketua KPK Saat Rakor dengan Penegak Hukum di Sulut
Suasana ruang sidang saat KPK melaksanakan rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum Sulawesi Utara. Foto: Humas KPK
Namun demikian, Nawawi mengingatkan sesuai amanat UU, tugas KPK sesuai pasal 6 huruf b dan e KPK berwenang melakukan koordinasi dan supervisi.

KPK, kata Nawawi, melalui Korwil III yang terdiri atas Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Penindakan dan Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan, saat ini sedang melakukan supervisi atas beberapa kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulut.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kajati Sulut Andi Muh. Iqbal Arief. Iqbal mengatakan ada beberapa perkara yang dinilainya cukup sulit dalam pembuktiannya, sehingga membutuhkan ahli yang kompeten.

Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK akan memfasilitasi kendala tersebut. Selain itu, disampaikannya bahwa jajarannya saat ini juga tengah disibukkan dengan tugas terkait penanganan Covid-19.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango bersama jajaran Koordinasi Wilayah III KPK melakukan rapat koordinasi dengan aparat penegak hukum di Sulawesi Utara, yakni Kepolisian Daerah (Polda), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News