Pesanan Bakso Jumbo untuk Napi Ini Ternyata Berisi Benda Terlarang, Tuh Lihat
jpnn.com, MATARAM - Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke Lembaga Pemasyarakatan Mataram, Nusa Tenggara Barat, kembali digagalkan petugas.
Kali ini, pelaku menyelundupkan barang terlarang tersebut dalam bakso melalui barang titipan milik narapidana.
"Barang ini diantarkan tukang ojek yang ditujukan kepada narapidana berinisial HR," kata Kepala Lapas Mataram Ketut Akbar Herry Achjar di Mataram, Kamis (1/9).
Ia mengatakan, modus penyelundupan ini terungkap berkat kejelian petugas pengaman pintu utama dalam pemeriksaan barang titipan milik warga binaan.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga klip sabu-sabu dengan berat kotor tiga gram," ujarnya.
Pengantar barang titipan untuk narapidana yang mengaku sebagai tukang ojek tersebut berinisial MA. Dia datang membawa sebungkus bakso ke Lapas Mataram yang berada di wilayah Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
Meskipun berdalih sebagai tukang ojek, MA tetap diminta klarifikasi oleh petugas. Dari pengakuannya, MA diminta oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya mengantarkan bungkusan berisi bakso tersebut.
"Dia mengakunya diberi ongkos untuk mengantar. Tidak kenal siapa orangnya, tetapi dia mengaku masih mengingat wajah orang yang memberikan dia barang," ucap dia.
Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke Lembaga Pemasyarakatan Mataram, Nusa Tenggara Barat, kembali digagalkan petugas.
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis
- Penyelundupan 19,86 Kg Sabu-Sabu di Aceh Tamiang Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Iqbal-Dinda Unggul Signifikan di Pilgub NTB, Zul-Uhel Kian Suram
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB