Pesantren Al Hidayah, Mengikis Dendam Anak Para Teroris

Pesantren Al Hidayah, Mengikis Dendam Anak Para Teroris
Khairul Ghazali, Pimpinan Pondok Pesantren Al Hidayah Deli Serdang memberikan arahan kepada para santri yang merupakan anak mantan teroris pada Senin (21/5/2018). FOTO: KHAFIDLUL ULUM/JAWAPOS

Saya menjawab, dengan hati-hati tentu saja, bahwa membunuh orang dilarang oleh agama maupun negara. Dalam Islam, membunuh seseorang dilakukan hanya dalam keadaan perang.

Nabi Muhammad pun menetapkan syarat-syarat yang cukup ketat ketika perang. Yaitu, tidak boleh membunuh perempuan, anak-anak, maupun lansia serta tidak boleh merusak tempat ibadah, bahkan tidak boleh menebang pohon. ’’Bagaimana hukumnya membunuh orang kafir?’’ sahut siswa yang lain.

Saya pun menjelaskan, selama mereka tidak memerangi kita, tidak boleh membunuh orang nonmuslim. Apalagi, Indonesia tidak hanya ditinggali orang Islam. Tapi juga masyarakat beragama lain. Harus hidup berdampingan, saling menghormati dan tolong-menolong.

’’Dalam Islam dikenal ukhuwah islamiyah, persaudaraan sesama muslim; juga ada ukhuwah watoniyah, persaudaraan sesama anak bangsa; serta ukhuwah basyariah, persaudaraan kemanusiaan,’’ terang saya.

Penjelasan itu, tampaknya, menjawab pertanyaan yang mereka ajukan. Sampai kemudian seorang santri lain bertanya lagi. ’’Ustad sudah hafal berapa juz?’’ tanya dia.

Itu pertanyaan yang sulit dijawab, hehehe...

***

Sudah banyak pejabat yang berdatangan ke Pondok Pesantren Al Hidayah. Termasuk para petinggi BNPT.

Pesantren Al Hidayah, tempat anak-anak pelaku tindak terorisme diajari deradikalisasi, mengikis dendam dan rasa benci.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News