Pesantren Herry Wirawan Belum Bisa Dibubarkan, Hakim Beri Penjelasan Begini
jpnn.com, BANDUNG - Yayasan pesantren milik terdakwa pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan belum bisa dibubarkan.
Herry Wirawan memiliki yayasan bernama Manarul Huda, yang berada di dua lokasi.
Pertama, Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, di kawasan Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kedua, Pesantren Madani Boarding School, di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan bahwa yayasan tersebut berbadan hukum.
Oleh karena itu, pendirian serta pembubarannya diatur dalam Undang-Undang Yayasan.
"Subjek hukum adalah perorangan bukan korporasi, sehingga dengan sendirinya pembubaran yayasan itu perlu dengan perdata dan bukan dengan pidananya," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo dalam sidang dengan agenda vonis untuk Herry Wirawan di PN Bandung, Selasa (15/2).
Menurut majelis, untuk dapat membubarkan atau membekukan yayasan tersebut, maka diperlukan langkah hukum secara perdata.
Yayasan pesantren milik terdakwa pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan belum bisa dibubarkan. Hakim beri penjelasan begini.
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
- PT GSP Dukung Imbauan Majelis Hakim terkait Pengelolaan JCC
- Saldo ATM Rp 0, Istri Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih