Pesantren Herry Wirawan Belum Bisa Dibubarkan, Hakim Beri Penjelasan Begini

jpnn.com, BANDUNG - Yayasan pesantren milik terdakwa pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan belum bisa dibubarkan.
Herry Wirawan memiliki yayasan bernama Manarul Huda, yang berada di dua lokasi.
Pertama, Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, di kawasan Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kedua, Pesantren Madani Boarding School, di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan bahwa yayasan tersebut berbadan hukum.
Oleh karena itu, pendirian serta pembubarannya diatur dalam Undang-Undang Yayasan.
"Subjek hukum adalah perorangan bukan korporasi, sehingga dengan sendirinya pembubaran yayasan itu perlu dengan perdata dan bukan dengan pidananya," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo dalam sidang dengan agenda vonis untuk Herry Wirawan di PN Bandung, Selasa (15/2).
Menurut majelis, untuk dapat membubarkan atau membekukan yayasan tersebut, maka diperlukan langkah hukum secara perdata.
Yayasan pesantren milik terdakwa pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan belum bisa dibubarkan. Hakim beri penjelasan begini.
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Datangi Kantor Komisi Yudisial, Paula Verhoeven Laporkan Hakim Sidang Perceraian
- Sidang Mediasi Agustiani Tio vs Rossa Purbo, Permintaan Dispensasi Kesehatan Belum Direspons
- Wilmar Group Suap Hakim Rp 60 M Demi Lepas dari Korupsi CPO, Ada Peran Marcella Santoso