Pesantren Herry Wirawan Belum Bisa Dibubarkan, Hakim Beri Penjelasan Begini 

Pesantren Herry Wirawan Belum Bisa Dibubarkan, Hakim Beri Penjelasan Begini 
Terdakwa pemerkosa santriwati di Bandung, Herry Wirawan saat mendengarkan putusan hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Bandung, Selasa (15/2). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jpnn.com, BANDUNG - Yayasan pesantren milik terdakwa pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan belum bisa dibubarkan. 

Herry Wirawan memiliki yayasan bernama Manarul Huda, yang berada di dua lokasi. 

Pertama, Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, di kawasan Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat. 

Kedua, Pesantren Madani Boarding School, di kawasan Cibiru, Kota Bandung.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan bahwa yayasan tersebut berbadan hukum.

Oleh karena itu, pendirian serta pembubarannya diatur dalam Undang-Undang Yayasan.

"Subjek hukum adalah perorangan bukan korporasi, sehingga dengan sendirinya pembubaran yayasan itu perlu dengan perdata dan bukan dengan pidananya," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo dalam sidang dengan agenda vonis untuk Herry Wirawan di PN Bandung, Selasa (15/2).

Menurut majelis, untuk dapat membubarkan atau membekukan yayasan tersebut, maka diperlukan langkah hukum secara perdata. 

Yayasan pesantren milik terdakwa pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan belum bisa dibubarkan. Hakim beri penjelasan begini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News