Pesantren Herry Wirawan Belum Bisa Dibubarkan, Hakim Beri Penjelasan Begini

Hakim pun menyarankan kejaksaan agar melakukan langkah tersebut untuk tujuan sebagaimana yang disampaikan dalam tuntutan.
"Perampasan tersebut tidak bisa dilakukan, karena yayasan itu memiliki badan hukum, sehingga pelelangan dan perampasan aset itu baru bisa dilakukan setelah yayasan tersebut dibubarkan secara perdata," kata hakim.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep N Mulyana menilai yayasan itu digunakan Herry Wirawan sebagai instrumen kejahatan untuk melakukan pemerkosaan terhadap belasan korbannya.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim membubarkan atau membekukan pesantren itu sebagai aset untuk disita dan dilelang yang kemudian keuntungannya dapat diberikan kepada para korban.
Meski belum dikabulkan, Asep menyebut bakal mempertimbangkan langkah perdata untuk dapat menyita aset Herry Wirawan.
"Saya menganggap bahwa hakim tadi menyarankan agar gugatan pembubaran yayasan itu menggunakan mekanisme perdata, itu akan kami pertimbangkan," kata Asep seusai menghadiri sidang vonis Herry Wirawan.
Seperti diketahui, dalam persidangan itu Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.
Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan Herry Wirawan.
Yayasan pesantren milik terdakwa pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan belum bisa dibubarkan. Hakim beri penjelasan begini.
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- Hadir Temani Perjalanan Spiritual Ramadan, AQUA Dukung Pesantren Kilat Narasi 2025
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Rustini Muhaimin Menggelar Bakti Sosial saat Bersafari Ramadan ke Gunungkidul
- Pesantren Jalan Cahaya Buka Akses Pendidikan untuk Anak Jalanan