Pesantren Yapi Bangil Mengadu ke DPR
Rabu, 23 Februari 2011 – 21:05 WIB
JAKARTA - Pengurus Pesantren Yapi Bangil, Pasuruan akhirnya mengadu ke Komisi III dan VIII DPR. Pengaduan tidak adanya tindakan kepolisian setempat terkait insiden penyerangan ke pondok pesantren Yapi, Bangil, 15 Februari lalu.
Kepada para legislator yang menerimanya, Kuasa Hukum Pesantren Yapi, Maheswara Prabandono dan M Bakir meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas pelaku anarkis dan aktor intelektual penyerangan dan kekerasan.
Baca Juga:
“Kekerasan itu sudah berungkali yang dimulai sejak tahun 2007 dan hingga kini masih berlanjut. Anehnya, polisi tidak menindak,” kata Maheswara Prabandono, di Komisi III, gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (23/2).
Dalam aksinya, lanjut Maheswara, mereka melakukan teror dan provokasi, baik resmi maupun tidak resmi dengan membawa predikat Aswaja Bangil. "Pelaku mencaci-maki penceramah Yapi yang dianggapnya bermasalah dan bukan merupakan bagian dari NU dan Muhammadiyah. Sebelum meneror, mereka melakukan pengajian," ungkapnya.
JAKARTA - Pengurus Pesantren Yapi Bangil, Pasuruan akhirnya mengadu ke Komisi III dan VIII DPR. Pengaduan tidak adanya tindakan kepolisian setempat
BERITA TERKAIT
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata