Pesantren Yapi Bangil Mengadu ke DPR
Rabu, 23 Februari 2011 – 21:05 WIB
JAKARTA - Pengurus Pesantren Yapi Bangil, Pasuruan akhirnya mengadu ke Komisi III dan VIII DPR. Pengaduan tidak adanya tindakan kepolisian setempat terkait insiden penyerangan ke pondok pesantren Yapi, Bangil, 15 Februari lalu.
Kepada para legislator yang menerimanya, Kuasa Hukum Pesantren Yapi, Maheswara Prabandono dan M Bakir meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas pelaku anarkis dan aktor intelektual penyerangan dan kekerasan.
Baca Juga:
“Kekerasan itu sudah berungkali yang dimulai sejak tahun 2007 dan hingga kini masih berlanjut. Anehnya, polisi tidak menindak,” kata Maheswara Prabandono, di Komisi III, gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (23/2).
Dalam aksinya, lanjut Maheswara, mereka melakukan teror dan provokasi, baik resmi maupun tidak resmi dengan membawa predikat Aswaja Bangil. "Pelaku mencaci-maki penceramah Yapi yang dianggapnya bermasalah dan bukan merupakan bagian dari NU dan Muhammadiyah. Sebelum meneror, mereka melakukan pengajian," ungkapnya.
JAKARTA - Pengurus Pesantren Yapi Bangil, Pasuruan akhirnya mengadu ke Komisi III dan VIII DPR. Pengaduan tidak adanya tindakan kepolisian setempat
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Sebut Kemenangan Gaza sebagai Penyelamatan Peradaban dan Kemanusiaan Global
- Adhy Karyono Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku di Jatim, Sampai Kapan?
- Guru Besar IPB: Jangan Impor Daging dari Negara yang Belum Bebas PMK
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Megawati Soekarnoputri Tiba di Roma untuk Menghadiri World Leaders Summit
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan