Pesawat Batik Air Sempat Kembali ke Landasan Parkir, Maskapai Bilang Begini
Ketika posisi pesawat sudah sempurna, maka seluruh penumpang mendapatkan penjelasan operasional. Pesawat wajib menjalani pemeriksaan kembali sehingga membutuhkan waktu pengerjaan berkisar 40 menit.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan kendala teknis dan pesawat dinyatakan laik terbang,” ungkapnya.
Batik Air telah menyampaikan informasi sesuai perkembangan terkini bahwa penerbangan ID-7010 dipersiapkan untuk penerbangan menggunakan pesawat yang sama (Airbus 320-200CEO registrasi PK-LUZ).
Batik Air penerbangan ID-7010 mengudara dengan membawa enam awak pesawat serta 112 tamu. Pesawat lepas landas dari Bandara Internasional Kualanamu pada pukul 10.31 WIB.
“Pesawat telah mendarat normal di Bandara Internasional Halim Perdanakusuma pada pukul 12.32 WIB,” jelasnya.
Upaya memberikan kenyamanan, Batik Air mengakomodasi sesuai permintaan tamu penerbangan ID-7010, antara lain perubahan jadwal keberangkatan (reschedule), pengembalian dana dari tiket (refund).
Batik Air senantiasa patuh menjalankan operasional dan layanan penerbangan berdasar ketentuan atau peraturan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan faktor-faktor yang memenuhi aspek keselamatan keamanan serta pedoman protokol kesehatan. “Batik Air meminimalkan dampak yang timbul agar penerbangan Batik Air lainnya tidak terganggu,” katanya. (boy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pesawat Batik Air rute Medan ke Jakarta melalui Bandara Internasional Kualanamu ke Halim Perdanakusuma sempat kembali ke landasan parkir, sehingga keberangkatan mengalami penundaan atau keterlambatan. Begini penjelasan maskapai.
Redaktur & Reporter : Boy
- Critical Parah
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Dua Siswa Asal Libya Terbangkan Pesawat Latih, Mendarat Darurat di Pantai Cemara Sewu
- Jasa Raharja Salurkan Santunan Seluruh Korban Kecelakaan Pesawat SAM Air di Gorontalo
- Apresiasi Kehadiran BBN Airlines, Azka Aufary Ramli: Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pariwisata
- Penuntasan Kasus Pesawat MA60 Bisa Jadi Kado Jaksa Agung untuk Indonesia