Pesawat Dilarang Dekati Gunung Lokon
Sabtu, 16 Juli 2011 – 07:30 WIB
![Pesawat Dilarang Dekati Gunung Lokon](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Pesawat Dilarang Dekati Gunung Lokon
JAKARTA - Kementerian Perhubungan melarang maskapai melakukan operasi penerbangan di sekitar Gunung Lokon, Tomohon, Sulawesi Utara dengan menerbitkan notice to airman (notam). Dalam notam, zona berbahaya bagi pesawat adalah 10 nautical mile, sekitar 18,52 kilometer dari Gunung Lokon.
"Kementerian Perhubungan akan selalu memantau Gunung Lokon untuk memberi peringatan terhadap keselamatan penerbangan kita," kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan kemarin. Ketinggian abu vulkanik Gunung Lokon disebut-sebut telah mencapai 150.000 feet dari sebelumnya hanya 50.000 feet sehingga sangat berbahaya bagi penerbangan.
Baca Juga:
Hal tersebut telah dinyatakan dalam notam Nomor A0945/11. Sebelumnya, Senin, diterbitkan notam office Ditjen Perhubungan Udara Nomor A0920/11. Dalam notam, zona berbahaya dari letusan gunung tersebut adalah 10 nautical mile, sekitar 18,52 kilometer dari Gunung Lokon. "Pada intinya semua penerbangan yang melewati kawasan tersebut harus berhati-hati, bahkan menghindar," cetusnya.
Pengaruh debu vulkanik Gunung Lokon pada Ashtam Nomor 0032 /11 adalah oranye yang berarti semua penerbangan yang melewati kawasan tersebut harus siaga. Peningkatan status pada notam tersebut sebagai tindak lanjut peristiwa pada Kamis pukul 22.45, di mana terjadi letusan besar Gunung Lokon dengan lontaran material pijar, pasir, dan menyebabkan kebakaran hutan di sekeliling gunung.
JAKARTA - Kementerian Perhubungan melarang maskapai melakukan operasi penerbangan di sekitar Gunung Lokon, Tomohon, Sulawesi Utara dengan menerbitkan
BERITA TERKAIT
- Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Dilantik, Sisanya Malam Hari
- Masa Kontrak Kerja Guru PPPK Sampai Batas Usia Pensiun, Alhamdulillah
- Gus Ipul Yakin DTSEN Bisa Percepat Penurunan Kemiskinan
- KPK Sinyalir Uang Jutaan Dolar dari Izin Tambang era Rita Mengalir ke Japto dan Ahmad Ali
- Kubu Ted Sieong Pertanyakan Motif Jaksa Tak Hadirkan Nama-nama Dalam BAP
- KPK Sinyalir Satori dan Heri Gunawan Selewengkan Dana CSR BI Lewat Yayasan