Pesawat Dilarang Dekati Gunung Lokon

Pesawat Dilarang Dekati Gunung Lokon
Pesawat Dilarang Dekati Gunung Lokon
JAKARTA - Kementerian Perhubungan melarang maskapai melakukan operasi penerbangan di sekitar Gunung Lokon, Tomohon, Sulawesi Utara dengan menerbitkan notice to airman (notam). Dalam notam, zona berbahaya bagi pesawat adalah 10 nautical mile, sekitar 18,52 kilometer dari Gunung Lokon.

"Kementerian Perhubungan akan selalu memantau Gunung Lokon untuk memberi peringatan terhadap keselamatan penerbangan kita," kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan kemarin. Ketinggian abu vulkanik Gunung Lokon disebut-sebut telah mencapai 150.000 feet dari sebelumnya hanya 50.000 feet sehingga sangat berbahaya bagi penerbangan.

Hal tersebut telah dinyatakan dalam notam Nomor A0945/11. Sebelumnya, Senin, diterbitkan notam office Ditjen Perhubungan Udara Nomor A0920/11. Dalam notam, zona berbahaya dari letusan gunung tersebut adalah 10 nautical mile, sekitar 18,52 kilometer dari Gunung Lokon. "Pada intinya semua penerbangan yang melewati kawasan tersebut harus berhati-hati, bahkan menghindar," cetusnya.

Pengaruh debu vulkanik Gunung Lokon pada Ashtam Nomor 0032 /11 adalah oranye yang berarti semua penerbangan yang melewati kawasan tersebut harus siaga. Peningkatan status pada notam tersebut sebagai tindak lanjut peristiwa pada Kamis pukul 22.45, di mana terjadi letusan besar Gunung Lokon dengan lontaran material pijar, pasir, dan menyebabkan kebakaran hutan di sekeliling gunung.

JAKARTA - Kementerian Perhubungan melarang maskapai melakukan operasi penerbangan di sekitar Gunung Lokon, Tomohon, Sulawesi Utara dengan menerbitkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News