Pesawat Lion Air Celaka, Kemenhub Siapkan Sanksi
Senin, 15 April 2013 – 22:25 WIB
JAKARTA - Kementrian Perhubungan (Kemehub) tengah menyiapkan sanksi yang akan diberikan kepada maskapai Lion Air terhadap kecelakaan pesawat Boeing 737-800 yang sampai nyemplung ke laut di Bandara Ngurah Rai, Sabtu (13/4) lalu. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Harry Bakti Gumay sanksi itu bisa berupa larangan mengembangkan perusahaan jika benar-benar terbukti bersalah. "Kami tentu tidak bisa mendahului (memberikan sanksi-red), karena penyebab insiden Lion Air belum diketahui. Tapi, sanksi bisa berupa teguran tertulis, atau kita grounded kalau sudah parah," katanya.
"Misalnya, maskapai tersebut dilarang melakukan penambahan rute dan penambahan pesawat," kata Harry kepada wartawan di Kantor Kemenhub di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (15/4).
Namun Harry tak mau terburu-buru menyebut sanksi apa yang akan diberikan sebelum ada hasil dari investigasi yang dilakukan. Kata dia, pihaknya masih menunggu penyelidikan penyebab kecelakaan pesawat hingga tuntas oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
Baca Juga:
JAKARTA - Kementrian Perhubungan (Kemehub) tengah menyiapkan sanksi yang akan diberikan kepada maskapai Lion Air terhadap kecelakaan pesawat Boeing
BERITA TERKAIT
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India