Pesawat Lion Air JT610 Laik Terbang?

Pesawat Lion Air JT610 Laik Terbang?
Boeing 737 Max milik Lion Air. Foto: Boeing/Lion Group

jpnn.com, JAKARTA - Komite Nasional Keselamatan Transpotasi (KNKT) telah merilis laporan awal investigasi kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP.

Di mana, pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT610 jatuh di perairan Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10).

KNKT menyebut pesawat Lion Air PK-LQP rute Jakarta-Pangkal Pinang pada 29 Oktober lalu dinyatakan laik terbang.

"Lion Air PK-LQP dalam kondisi laik terbang saat berangkat dari Denpasar, Bali dengan nomor penerbangan JT043, maupun saat berangkat dari Jakarta dengan nomor penerbangan JT610 sebagaimana telah dikonfirmasi oleh KNKT,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti.

Pernyataan ini kata Polana diberikan untuk mengklarifikasi pemberitaan sejumlah media yang menyiarkan bahwa Lion Air PK-LQP tidak laik terbang, baik dari Denpasar-Jakarta, maupun Jakarta-Pangkal Pinang.

Polana mengatakan, sesuai dengan prosedur pemeriksaan, apabila pesawat laik terbang, maka Aircraft Flight Maintenance Log (AFML) akan ditandatangani oleh engineer (release man), sehingga pesawat bisa terbang.

Setelah pesawat mendarat, pilot akan melaporkan jika terdapat gangguan pada penerbangan, yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan dan pengujian.

"Setelah pengujian menunjukkan hasil baik, maka AFML ditandatangani oleh release man dan pesawat dinyatakan laik terbang," jelas Polana.

Pascakecelakaan Lion Air JT610, Ditjen Hubud telah mengambil langkah-langkah penanganan dan antisipasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News