Pesawat Lion Air JT610 Laik Terbang?
jpnn.com, JAKARTA - Komite Nasional Keselamatan Transpotasi (KNKT) telah merilis laporan awal investigasi kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP.
Di mana, pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT610 jatuh di perairan Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10).
KNKT menyebut pesawat Lion Air PK-LQP rute Jakarta-Pangkal Pinang pada 29 Oktober lalu dinyatakan laik terbang.
"Lion Air PK-LQP dalam kondisi laik terbang saat berangkat dari Denpasar, Bali dengan nomor penerbangan JT043, maupun saat berangkat dari Jakarta dengan nomor penerbangan JT610 sebagaimana telah dikonfirmasi oleh KNKT,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti.
Pernyataan ini kata Polana diberikan untuk mengklarifikasi pemberitaan sejumlah media yang menyiarkan bahwa Lion Air PK-LQP tidak laik terbang, baik dari Denpasar-Jakarta, maupun Jakarta-Pangkal Pinang.
Polana mengatakan, sesuai dengan prosedur pemeriksaan, apabila pesawat laik terbang, maka Aircraft Flight Maintenance Log (AFML) akan ditandatangani oleh engineer (release man), sehingga pesawat bisa terbang.
Setelah pesawat mendarat, pilot akan melaporkan jika terdapat gangguan pada penerbangan, yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan dan pengujian.
"Setelah pengujian menunjukkan hasil baik, maka AFML ditandatangani oleh release man dan pesawat dinyatakan laik terbang," jelas Polana.
Pascakecelakaan Lion Air JT610, Ditjen Hubud telah mengambil langkah-langkah penanganan dan antisipasi.
- Menhub Budi Kerahkan KNKT Selidiki Penyebab Kecelakaan Speedboat di Maluku Utara
- Jasa Raharja: Sinergi jadi Kunci Pelayanan Angkutan Penyeberangan yang Berkeselamatan
- Investigasi Pesawat Jatuh di BSD, KNKT Cek Komunikasi Pilot dengan Petugas Menara Pengawas
- Kemenhub Umumkan Hasil Investigasi Pada Rangka eSAF Motor Honda, Simak Nih
- Pemerintah Akan Menginvestigasi Produksi Motor Honda dengan Rangka eSAF, Siap-Siap
- KNKT Sebut Penggunaan APAR di Mobil Baru Tak Penuhi Standar Keselamatan