Pesawat Pakistan Didenda Rp 120 juta
Senin, 07 Maret 2011 – 20:43 WIB
JAKARTA - Pesawat Pakistan International Airlines (PIA) dipaksa mendarat di Bandara sultan Hasanudin, Makassar, Sulawesi Selatan. Selain diwajibkan mengurus izin penerbangan, pesawat domestik Pakitan ini juga didenda karena melanggar aturan-aturan penerbangan yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, suatu pesawat apabila melintasi suatu negara harus memiliki izin penerbangan. Kata dia, untuk kasus pesawat pakistan International Airlines yang dipaksa mendarat ditangani oleh tiga kementerian, yakni kementerian Luar Negeri (Diplomatik Clearing), Kementerian pertahanan (security clearing) dan Kementerian perhubungan (Flight Aproval). ”Jangankan pesawat asing, pesawat milik perusahan indonesia terbang di wilayah Indonesia harus memilki izin,” tandasnya.
”Mereka harus mengurus ijin penerbangan ke Kementerian Perhubungan, dan pesawat itu akan dikenakan denda karena itu merupakan pesawat sipil jadi diberlakukan aturan-aturan sipil,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Bambang S Ervan kepada JPNN, Senin (7/3).
Bambang menyebtukan denda yang harus dibayar oleh pihak Pakistan International Airlines (PIA) Rp 120 juta sesuai dengan aturan penerbangan. ”Uang itu masuk kedalam kas negara dan bukan masuk kedalam kas Kemenhub, sementara untuk security clearance dan diplomatik clearance tidak dikenakan denda hanya diwajibkan mengurus dokumen yang dibutuhkan,” tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pesawat Pakistan International Airlines (PIA) dipaksa mendarat di Bandara sultan Hasanudin, Makassar, Sulawesi Selatan. Selain diwajibkan
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer