Pesawat Penjemput ABK Diamond Princess Tiba di Jepang

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengabarkan, pesawat Garuda Indonesia Airbus 330 yang bertugas menjemput WNI di Kapal Diamond Princess telah mendarat di Bandara Haneda, Jepang.
"Sekarang kru pesawat sedang istirahat karena mereka akan melakukan penerbangan panjang," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto melalui sambungan telepon kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu (29/2).
Kru pesawat tersebut, kata dia, akan beristirahat setidaknya selama 24 jam agar bugar dan bisa melakukan perjalanan kembali ke Indonesia.
Selain itu, Yuri juga mengatakan bahan bakar pesawat sudah diisi kembali, sementara tim kesehatan dijadwalkan akan segera menuju kapal tempat ABK WNI diobservasi.
"Berarti tim kesehatannya tinggal turun dari pesawat untuk menuju ke kapal. Sampai di kapal, mereka (WNI ABK) akan diperiksa lagi satu-satu. Yang sedang sakit pasti tidak boleh ikut," katanya.
Ketentuan tersebut, katanya, berlaku bagi para WNI yang berada di kapal. Sementara bagi para WNI yang saat ini dinyatakan positif dan dirawat di rumah sakit tidak akan diikutsertakan dalam rencana pemulangan.
Kemenkes berharap 68 WNI di kapal tersebut dapat diberangkatkan pada Minggu (1/3) pukul 18.00 waktu setempat dan diperkirakan akan tiba di Indonesia pada 23.30 WIB.
Kemenkes menyiapkan dua alternatif lokasi pendaratan awal sebelum dibawa ke Pulau Sebaru untuk menjalani masa observasi.
Bagi para WNI yang saat ini dinyatakan positif dan dirawat di rumah sakit tidak akan diikutsertakan dalam rencana pemulangan.
- Ketimpangan Gender Masih jadi Persoalan di Indonesia, Perlu Kolaborasi Lintas Sektor
- 5 Penyakit yang Harus Diwaspadai saat Bencana Banjir
- Oneject Indonesia Luncurkan Mesin Hemodialisa & Kantong Cuci Darah, Menkes Bilang Begini
- Kemenpora Ajak Anak Muda Lebih Peduli Kesehatan, Wujudkan Indonesia Bugar
- Soal Wacana Driver Wajib Ber-KTP Bali, Pemda & Pemerintah Pusat Diminta Lakukan Hal ini
- Pemerintah Tekankan Kebijakan Kontrol GGL, Cegah Risiko Penyakit Kardiovaskular