Pesepeda Dilarang Melintas di Kawasan Ganjil Genap
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan ganjil genap resmi diberlakukan di Jakarta pada hari ini (26/8).
Adapun, penerapan sistem ganjil genap yang sebelumnya berlaku di delapan titik, kini hanya diterapkan di tiga ruas jalan.
Tiga ruas jalan itu yakni Jalan Sudirman, M Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogi mengatakan pesepeda dilarang melintas di tiga kawasan tersebut.
Kombes Sambodo mengatakan pelarangan itu untuk mencegah adanya kerumunan.
"Pesepeda masih tidak diperbolehkan. Kenapa? karena pesepeda itu dikhawatirkan menimbulkan kerumunan," kata Sambodo, Kamis.
Perwira menengah Polri itu mengakui memang Jakarta sudah menurunkan level PPKM dari empat menjadi tiga.
Namun demikian, tetap meningkatkan kewaspadaan akan kemungkinan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 kembali.
Ganjil genap untuk kendaraan bermotor resmi diberlakukan di Jakarta pada hari ini (26/8) di tiga ruas jalan.
- Terseret Kasus Pemerasan Penonton DWP, Direktur Reserse Narkoba PMJ Dimutasi
- 3 Berita Artis Terheboh: Rispo Bongkar Aib, Polda Metro Jaya Rotasi Besar-besaran
- Personel Terlibat Pemerasan di DWP 2024, Polda Metro Jaya Rotasi Besar-besaran
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Dishub Jakarta Tiadakan Ganjil Genap saat Natal dan Tahun Baru
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?