Peserta Cadangan PMB Polteknaker Hasil SBT Agar Segera Daftar Ulang, Ini Batas Waktunya!
jpnn.com, JAKARTA - Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) mengumumkan nama-nama peserta cadangan penerimaan mahasiswa baru (PMB) dari jalur seleksi berdasarkan tes (SBT) untuk segera melakukan daftar ulang.
“Daftar ulang ini untuk menggantikan peserta yang dinyatakan lolos tetapi tidak mendaftar ulang kembali,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (9/8).
Dia menyampaikan peserta cadangan Polteknaker yang diminta daftar ulang diwajibkan mengisi formulir dan menggugah berkas melalui tautan daftar ulang https://pmb.polteknaker.ac.id/daftar-ulang-sbt/, dan ditunggu selambat-lambatnya pada 11 Agustus 2024 hingga pukul 12.00 WIB.
Untuk persyaratan daftar ulang bagi peserta cadangan yang diminta daftar ulang meliputi, scan KTP asli atau Kartu Keluarga asli;, scan ijazah asli atau Surat Keterangan Lulus asli, scan Surat Keterangan Sehat asli yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Pemerintah minimal tipe C.
Selain itu, Surat Keterangan Tidak Buta Warna asli yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Pemerintah minimal tipe C, khususnya bagi calon mahasiswa baru Program Studi Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Studi di atas materai Rp 10 ribu.
Seluruh berkas tersebut wajib dibawa pada saat Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) pada 12 Agustus 2024. (mrk/jpnn)
Polteknaker mengumumkan peserta cadangan penerimaan mahasiswa baru hasil seleksi berdasarkan tes atau SBT agar daftar ulang
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai