Peserta CPNS 2021 yang Mengundurkan Diri Kena Denda Puluhan Juta
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah instansi pemerintah penyelenggara seleksi CPNS 2021 tidak sungkan-sungkan menjatuhkan sanksi tegas bagi peserta yang mengundurkan diri.
Tidak tanggung-tanggung, peserta CPNS 2021 yang sudah dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) dikenai denda puluhan juta rupiah.
Menurut Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, mundurnya peserta yang sudah lulus seleksi CPNS menjadi catatan bagi pemerintah.
Sebab, pengadaan seleksi CPNS membutuhkan biaya dari APBN yang tidak sedikit sehingga ketika peserta mengundurkan diri, itu sama artinya merugikan negara.
"Beberapa instansi malah akan memberikan sanksi bagi CPNS yang lulus SKD dan SKB, tetapi mengundurkan diri," kata Satya kepada JPNN.com, Minggu (27/2).
Dia mengungkap instansi yang menjatuhkan sanksi itu, antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Satya menyebutkan denda yang diberikan antara Rp 25 juta sampai Rp 35 juta.
Besaran denda itu diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan CPNS 2021.
Sejumlah instansi pemerintah menjatuhkan denda bagi peserta CPNS 2021 yang lulus, tetapi mengundurkan diri. Dendanya puluhan juta.
- Masalah Fatal Seleksi PPPK 2024, Seluruh Honorer K2 Satu Dinas jadi Korban
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik Merebak, soal Jumlah Honorer Database BKN, Alhamdulillah
- Honorer K2 & Non-ASN Database BKN 100 Persen Lolos Administrasi PPPK 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024, Semoga Bukan Hanya Honorer K2 yang Gembira
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024: Sebegini Jumlah Honorer TMS
- Hari Ini Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024? 1,3 Juta Honorer Menanti Kepastian