Peserta CPNS 2021 yang Mengundurkan Diri Kena Denda Puluhan Juta
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah instansi pemerintah penyelenggara seleksi CPNS 2021 tidak sungkan-sungkan menjatuhkan sanksi tegas bagi peserta yang mengundurkan diri.
Tidak tanggung-tanggung, peserta CPNS 2021 yang sudah dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) dikenai denda puluhan juta rupiah.
Menurut Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, mundurnya peserta yang sudah lulus seleksi CPNS menjadi catatan bagi pemerintah.
Sebab, pengadaan seleksi CPNS membutuhkan biaya dari APBN yang tidak sedikit sehingga ketika peserta mengundurkan diri, itu sama artinya merugikan negara.
"Beberapa instansi malah akan memberikan sanksi bagi CPNS yang lulus SKD dan SKB, tetapi mengundurkan diri," kata Satya kepada JPNN.com, Minggu (27/2).
Dia mengungkap instansi yang menjatuhkan sanksi itu, antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Satya menyebutkan denda yang diberikan antara Rp 25 juta sampai Rp 35 juta.
Besaran denda itu diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan CPNS 2021.
Sejumlah instansi pemerintah menjatuhkan denda bagi peserta CPNS 2021 yang lulus, tetapi mengundurkan diri. Dendanya puluhan juta.
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Seleksi CPNS Kemenkumham, Silakan Lapor ke Sini Jika Ada Kecurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- KTKI-Perjuangan Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua KKI dan Dirut RSCM