Peserta CPNS yang Mengundurkan Diri Didenda Rp 100 Juta, Ini Ketentuannya
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan ada ratusan peserta CPNS 2021 yang mengundurkan diri.
Bagi yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi tidak bisa ikut tes dan didenda.
"Setiap instansi bisa berbeda-beda sanksinya," kata Karo Humas BKN Satya Pratama kepada JPNN.com, Senin (28/2).
Dia menyebutkan ada sejumlah aturan yang mengatur soal sanksi bagi peserta CPNS yang mengundurkan diri, yaitu:
1. Pasal 54 Ayat 2 PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 dijelaskan pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.
Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
2. Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.
Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanki sebesar Rp 50 juta.
Peserta CPNS yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi salah satunya denda Rp 100 juta, berikut ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Seleksi CPNS Kemenkumham, Silakan Lapor ke Sini Jika Ada Kecurangan
- SKD CPNS Kota Bengkulu, 391 Peserta Lulus & Lanjut ke Tahap SKB
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS