Peserta CPNS yang Mengundurkan Diri Didenda Rp 100 Juta, Ini Ketentuannya
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan ada ratusan peserta CPNS 2021 yang mengundurkan diri.
Bagi yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi tidak bisa ikut tes dan didenda.
"Setiap instansi bisa berbeda-beda sanksinya," kata Karo Humas BKN Satya Pratama kepada JPNN.com, Senin (28/2).
Dia menyebutkan ada sejumlah aturan yang mengatur soal sanksi bagi peserta CPNS yang mengundurkan diri, yaitu:
1. Pasal 54 Ayat 2 PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 dijelaskan pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.
Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
2. Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.
Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanki sebesar Rp 50 juta.
Peserta CPNS yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi salah satunya denda Rp 100 juta, berikut ketentuannya
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- 600 Peserta Ikuti SKB CPNS 2024 Pegunungan Arfak, Begini Pesan Edward Dowansiba
- 5 Berita Terpopuler: Materi Soal Tes PPPK Ini Bikin Honorer Mengeluh, Lihat di Bagian Seleksi CPNS, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer, tetapi Selamat ya
- 362 CPNS Formasi 2021 Pegunungan Arfak Terima SK, Bupati Yosias Berpesan Begini