Peserta CPNS yang Mengundurkan Diri Didenda Rp 100 Juta, Ini Ketentuannya
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan ada ratusan peserta CPNS 2021 yang mengundurkan diri.
Bagi yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi tidak bisa ikut tes dan didenda.
"Setiap instansi bisa berbeda-beda sanksinya," kata Karo Humas BKN Satya Pratama kepada JPNN.com, Senin (28/2).
Dia menyebutkan ada sejumlah aturan yang mengatur soal sanksi bagi peserta CPNS yang mengundurkan diri, yaitu:
1. Pasal 54 Ayat 2 PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 dijelaskan pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.
Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
2. Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.
Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanki sebesar Rp 50 juta.
Peserta CPNS yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi salah satunya denda Rp 100 juta, berikut ketentuannya
- SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya
- RedDoorz Tawarkan 15 Hotel Rekomendasi Dekat Lokasi Tes CPNS di 5 Kota
- 5 Berita Terpopuler: Pengumuman PPPK 2024 Tahap 1 Diundur, 4 Hal Penting Terungkap, Simak MenPANRB
- Beri Motivasi Peserta SKD CPNS Batam, Andi Agung: Tetap Optimistis
- BKN Ungkap Banyak Honorer yang Daftar CPNS dan PPPK 2024, Ini Perinciannya
- SKD CPNS Kanwil Kemenkumham Babel 2024, M. Panca Jiwo Alfa Linggo Raih Top Skor