Peserta CPNS yang Mengundurkan Diri Didenda Rp 100 Juta, Ini Ketentuannya

Peserta CPNS yang Mengundurkan Diri Didenda Rp 100 Juta, Ini Ketentuannya
Ada sanksi untuk CPNS yang mengundurkan diri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

3. Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4.

Bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

4. Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:

a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta.

b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta.

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta. (esy/jpnn)


Peserta CPNS yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi salah satunya denda Rp 100 juta, berikut ketentuannya


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News