Peserta JKN Dijamin Mendapat Perawatan dan Obat
jpnn.com - JAKARTA--Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) menyatakan para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapat pelayanan baik perawatan dan obat yang dibutuhkan selama sakit. Hal ini disampaikan Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Fajriadinur dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, (15/1).
Ini sekaligus menjawab keluhan masyarakat melalui media massa yang mengungkapkan terpaksa membeli obat sendiri meski sudah menjadi peserta JKN.
"Iuran yang dibayarkan peserta JKN itu sudah termasuk dengan pengobatan. Bedanya dengan Askes dulu. Di sistem kita INA-CBGs pembayaran, sudah sepaket dengan obatnya," tutur Fajri.
Fajri menjelaskan INA-CBGs adalah sistem pengelompokan penyakit pasien berdasarkan ciri klinis yang sama dan sumber daya yang digunakan dalam pengobatan. Pengelompokan ini ditujukan untuk pembiayaan kesehatan pada penyelenggaraan jaminan kesehatan sebagai pola pembayaran yang bersifat prospektif.
Manfaatnya, kata dia, untuk menetapkan standar tarif dan lebih memberikan kepastian pada setiap penyakit yang diderita pasien. Penyesuaian tarif pengobatan di INA-CBGs ini sedang dalam taraf penyempurnaan dan dipastikan selesai pada awal Juli nanti. Terdapat 1.077 jenis penyakit yang dikelompokkan tarifnya.
Oleh karena itu, Fajri memastikan peserta JKN tidak perlu khawatir untuk mengobati penyakit berat karena sudah masuk dalam standarisasi tarif INA-CBGs dan ditanggung BPJS Kesehatan.
"Contoh kalau sakit jantung, pasang ring itu kan sudah di dalam paket INA-CBGs. Itu sudah dengan obatnya. Itu memang mahal tapi kan kita sudah menghitung semuanya. Kalau jadi, peserta JKN, kan sudah dicover. Tidak ada batas platformnya. Itulah mengapa kita sebut jaminan kesehatan gotong royong. Yang sehat membantu yang sakit," jelas Fajri.
Ia juga mengingatkan jika ada pasien peserta JKN yang diminta membeli obat dengan biaya sendiri oleh klinik atau rumah sakit, maka harus dilaporkan ke Satgas yang telah dibentuk BPJS Kesehatan atau posko BPJS 24 jam.
JAKARTA--Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) menyatakan para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapat pelayanan baik perawatan
- Pemuda ICMI Gugat Peraturan Menteri terkait Proyek Strategis Nasional
- SPPG Wajib Mengontrol Kualitas Makanan Propam MBG
- Libur Sekolah Saat Ramadan Perlu Kajian Mendalam, Karmila Sari Usulkan Pesantren Kilat
- Menko Yusril dan Deretan Pejabat Hadiri Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum
- Sepanjang 2024, BTN Salurkan Rp4,14 Miliar untuk Pembangunan & Renovasi Rumah Ibadah
- Pemilik Ponpes di Jaktim Diduga Sodomi Santri, Sahroni Geram