Peserta Membludak, Rapat PKPU PT CNQC Batal Digelar

jpnn.com, JAKARTA - Rapat dalam persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) CNQC Mitra Joint Operation yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (19/1), terpaksa dibatalkan.
Pembatalan dilakukan, lantaran ruangan rapat yang disediakan pihak pengadilan tidak mampu menampung para kreditor yang dalam hal ini adalah karyawan perusahaan kontraktor asal China tersebut.
"Jadi acara hari ini, ini ada rapat kreditor dengan rapat debitor pailit, karena undangan itu resmi, semua pada hadir ke sini. Rupanya saya tidak tau, kuratornya kah, panitianya kah atau siapa, ruangannya kecil, tidak cukup sehingga yang mau masuk ke dalam tidak boleh," kata pengacara Gunawan Raka, di PN Jakpus,Jakarta, Selasa (19/1).
Gunawan mengatakan masalah seperti ini seharusnya bisa diselesaikan oleh PN Jakpus selaku kurator.
"Makanya saya minta kalau besok mau rapat lagi siapkan tempat yang lebih besar, apalagi zaman Covid kita dibubarkan oleh tim (Satgas)," tuturnya.
Di lokasi yang sama, Debitur Perusahaan CNQC-Jo, Sabar M. Simamora mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada pihak kurator agar membuka rekening perusahaan.
Menurutnya pembukaan rekening tersebut penting untuk membayar para karyawan CNQC Mitra JO.
"Kami sudah menyampaikan kepada pengadilan dalam hal ini hakim pengawas juga tim kurator bahwa gaji karyawan secepatnya harus dibayar," kata Gunawan.
Rapat PKPU CNQC Mitra Joint Operation yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (19/1), terpaksa dibatalkan
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva
- Suami Ratna Galih Terancam Pailit, Aset Pribadi Bisa Disita
- PT Sentral Indotama Energi Gugat Pailit Transon Group, Ini Penyebabnya
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- Berkaca dari Kasus PT Sritex, Pemerintah Diminta Perhatikan Industri Padat Karya