Peserta Membludak, Rapat PKPU PT CNQC Batal Digelar
Selasa, 19 Januari 2021 – 19:34 WIB

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: ANTARA/Livia Kristianti
Dikatakan Gunawan, sesuai Pasal 22 Undang-undang Kepailitan, harta debitur itu tidak bisa diblokir untuk pembayaran gaji karyawan.
"Jangan sampai kita menyiksa orang kecil apalagi di tengah pandemi," ujarnya.
Sebelumnya, karyawan CNQC Mitra JO mendesak PN Jakpus selaku kurator agar segera membuka rekening perusahaan mereka yang tengah mengalami kepailitan.
Atas pemblokiran tersebut, sejumlah karyawan perusahaan kontraktor asal China itu tidak digaji sejak bulan November 2020 hingga saat ini. (dil/jpnn)
Rapat PKPU CNQC Mitra Joint Operation yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (19/1), terpaksa dibatalkan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva
- Suami Ratna Galih Terancam Pailit, Aset Pribadi Bisa Disita
- PT Sentral Indotama Energi Gugat Pailit Transon Group, Ini Penyebabnya
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus