Peserta Pemilu Boleh Sosialisasi meski Belum Masa Kampanye, Asal
Sebelum masa itu maka para peserta pemilu dilarang menampilkan pesan ajakan untuk memilih dalam alat sosialisasi yang dipasang.
"Nanti selama masa tahapan kampanye mulai 28 November sampai 10 Februari atau ada sekitar 75 hari itu diperbolehkan melakukan sosialisasi untuk mengajak memilih melalui Alat Peraga Kampanye (APK)," katanya.
Selain itu, lanjut Aris, para peserta Pemilu 2024 juga diharapkan tidak memasang alat sosialisasi di tempat yang dilarang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Dia mencontohkan alat sosialisasi peserta pemilu tidak boleh terpasang di kantor pemerintah, fasilitas umum, pendidikan, kesehatan dan tiang listrik.
"Karena itu telah diatur dalam peraturan daerah bahwa titik-titik itu dilarang dan tidak diperbolehkan untuk memasang alat sosialisasi peserta pemilu. Jadi, lihat perdanya di mana saja yang tidak diperbolehkan," katanya.
Bawaslu juga akan melakukan inventarisir alat sosialisasi peserta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut.
"Kalau ada unsur ajakan memilih dalam alat sosialisasi para peserta pemilu itu kami yang nantinya akan menurunkannya."
"Kalau kemarin ditertibkan oleh Satpol PP Belitung itu karena alat sosialisasinya melanggar ketentuan peraturan daerah," kata Rezeki Aris Munazar. (Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bawaslu memperbolehkan peserta Pemilu 2024 untuk melakukan sosialisasi meski belum masa kampanye, tetapi ada syaratnya.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, MUI Keluarkan 3 Seruan Penting
- 2 Daerah ini Paling Rawan Terjadi Pelanggaran Netralitas ASN
- 19 Anggota DPR Terpilih Mundur Demi Maju Pilkada 2024
- SBY Sebut Prabowo Punya Program Tepat Sasaran
- Polda Banten Belum Tangkap DPO Kasus Pemalsuan Surat, Kompolnas Merespons, Simak
- Bicara Kualitas Pemilu di Hadapan Jokowi, Puan: Apakah Rakyat Memilih Tanpa Paksaan?