Peserta Pesta Seks Gay Ada yang Berprofesi Guru Sampai Dokter

Peserta Pesta Seks Gay Ada yang Berprofesi Guru Sampai Dokter
Sesama jenis. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

"Jadi, mereka bukan panitia secara keseluruhan di setiap kegiatan, kebetulan saja mereka ada di sana," kata Iskandarsyah.

Para tersangka, yakni RH alias R, RE alias E dan BP alias D dikenakan Pasal 7 UU No. 44 2008 tentang Pornografi mengatur tentang pidana bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan pornografi.

Kemudian Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur tentang larangan mempertontonkan pornografi di muka umum dan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana mempermudah atau menyebabkan perbuatan cabul. Mereka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar. (antara/jpnn)


Polisi mengungkap pekerjaan 56 orang pria yang terjaring dalam pesta seks sesama jenis atau gay di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jaksel.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News