Peserta PPDS Diduga Perkosa Pasien, Anggota DPR Minta STR dan SIP Pelaku Dicabut

Peserta PPDS Diduga Perkosa Pasien, Anggota DPR Minta STR dan SIP Pelaku Dicabut
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati alias Mufida. Foto: FPKS DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati bereaksi keras terhadap tindakan Priguna Anugerah, seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), yang diduga memperkosa tiga korban dalam waktu berbeda di RS Hasan Sadikin, Bandung.

“Tindakan ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap etika profesi medis dan merupakan kejahatan berat terhadap kemanusiaan," kata Mufidayati melalui layanan pesan, Jumat (11/4).

Diketahui, Priguna diduga memperkosa tiga korban dengan menyalahgunakan prosedur medis yang seharusnya untuk penyembuhan pasien.

Mufida sapaan Kurniasih Mufidayati meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Register (STR) agar pelaku tidak lagi bisa berpraktik melayani pasien.

"Sanksi pencabutan STR dan SIP harus diberikan, karena terjadi saat pelaku sedang berpraktik menangani pasien," lanjut legislator Fraksi PKS itu.

Mufida mengatakan pasien adalah pihak yang paling rentan dan harus dilindungi sepenuhnya saat menjalani perawatan medis. 

Dia mengatakan mepercayaan yang diberikan pasien kepada tenaga medis itu amanah yang sangat besar dan tidak boleh disalahgunakan demi kepentingan pribadi.

Namun, kata Mufida, tindakan Priguna ke para korban atas dugaan pemerkosaan berpotensi mengikis kepercayaan pasien ke tenagas medis.

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta pencabutan izin kedokteran pelaku pencabulan pasien dicabut.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News