Peserta PPPK Guru Jangan Coba-Coba Pakai Dokumen Palsu, Ancaman BKN Seram

Peserta PPPK Guru Jangan Coba-Coba Pakai Dokumen Palsu, Ancaman BKN Seram
Tes peserta PPPK Guru tahap I. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memang sudah meniadakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) masa kerja untuk pengusulan penetapan NIP PPPK guru.

Namun, bukan berarti peserta atau instansi bisa memasukkan dokumen palsu atau tidak sesuai ketentuan yang dipersyaratkan.

Karo Humas BKN Satya Pratama mengungkapkan, alasan pemerintah meniadakan SPTJM untuk PPPK guru karena untuk rekrutmennya diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021.

Nah, di dalam PermenPAN-RB tersebut tidak ada ketentuan yang mensyaratkan masa kerja sebagai dasar untuk melamar sehingga saat pengusulan penetapan NIP PPPK tidak perlu SPTJM.

Dia berharap peniadaan SPTJM itu akan memudahkan Pemda untuk secepatnya mengajukan usulan penetapan NIP PPPK guru tahap 1 dan 2.

Namun, Satya mewanti-wanti agar mendahulukan prinsip hati-hati, cermat, dan segera dalam mengajukan usulan untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.

"Jangan coba-coba menyodorkan dokumen yang tidak benar," kata Satya kepada JPNN.com, Minggu (13/3).

Jika pejabat pembina kepegawaian (PPK) tetap mengajukan nama peserta yang tidak memenuhi persyaratan sesuai PermenPAN-RB 28/2021, lanjutnya, BKN akan mengambil tindakan tegas.

BKN mewanti-wanti agar Pemda tidak mengajukan peserta PPPK guru yang tidak memenuhi syarat karena ada sanksi tegas bagi peserta yang dokumennya.palsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News