Peserta PPPK Guru Jangan Coba-Coba Pakai Dokumen Palsu, Ancaman BKN Seram
Minggu, 13 Maret 2022 – 20:06 WIB
Salah satunya, BKN tidak akan memproses penetapan NIP PPPK peserta yang bermasalah, apalagi yang dokumen palsu.
"Jika ditemukan ada pemalsuan dokumen, akan dilaporkan ke penegak hukum," tegasnya.
Sebelumnya BKN telah mengeluarkan surat tertanggal 7 Maret 2022. Dalam surat tersebut BKN meniadakan SPTJM masa kerja untuk PPPK guru.
Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, SPTJM hanya diberlakukan untuk PPPK nonguru. Dengan pelonggaran persyaratan, Deputi Suharmen berharap Pemda lebih cepat mengusulkan penetapan NIP PPPK guru.
Sesuai PP Manajemen PPPK, BKN akan memproses penetapan NIP PPPK maksimal 25 hari kerja setelah diusulkan PPK. (esy/jpnn)
BKN mewanti-wanti agar Pemda tidak mengajukan peserta PPPK guru yang tidak memenuhi syarat karena ada sanksi tegas bagi peserta yang dokumennya.palsu
Redaktur : Adil
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- KTKI-Perjuangan Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua KKI dan Dirut RSCM
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- MenPANRB Rini Menyinggung soal Usulan Formasi PPPK 2024